Kepolisian dari Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak eighteen tersangka dalam kasus judi online (judol) yang juga melibatkan oknum Komdigi.Perusahaan-perusahaan itu mempekerjakan para ahli matematika dan menggunakan product paling canggih yang ada.Keduanya telah menulis buku dan artikel tentang judi olahraga dan memanfaatkan p